Kadis LH Hadiri Petisi Tolak Tambang Emas Tanpa Izin di Kuta
Polsek Kawasan Mandalika menggelar pertemuan resmi sebagai tindak lanjut atas petisi penolakan aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Kuta,(11/12/2025) yang dinilai merusak ekosistem, mengancam keselamatan warga, serta mengganggu sektor pariwisata. Pertemuan ini dihadiri oleh Polres Lombok Tengah, BKSDA NTB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah, Kasat Pol PP, Camat, Danramil, serta berbagai tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Kapolres Lombok Tengah menegaskan bahwa praktik penambangan ilegal semakin marak dan harus segera ditangani secara serius. Ia menekankan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan signifikan terhadap lingkungan hidup, termasuk potensi bencana akibat terganggunya struktur tanah dan ekosistem alam.

Kapolres juga menyampaikan bahwa penambangan ilegal berdampak langsung pada sektor pariwisata Lombok Tengah, khususnya kawasan Mandalika yang menjadi destinasi unggulan nasional dan internasional. Menurutnya, kerusakan lingkungan dan konflik sosial akibat penambangan liar dapat mencederai citra pariwisata dan menghambat perkembangan ekonomi masyarakat lokal.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penegakan hukum menjadi komitmen bersama seluruh instansi dan pemangku kepentingan yang hadir.
Pertemuan ini juga menghasilkan pernyataan sikap resmi yang dituangkan dalam Petisi Penolakan Tambang Emas Ilegal di Desa Kuta. Petisi tersebut mencerminkan keinginan masyarakat dan pihak pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan, keamanan kawasan, serta keberlanjutan pariwisata.
Seluruh pihak sepakat bahwa upaya menjaga wilayah Desa Kuta dari aktivitas tambang ilegal harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Sebagai langkah konkret, akan dibentuk pos terpadu yang bertugas mengawasi serta mencegah terjadinya kembali penambangan liar di kawasan tersebut.
Dengan adanya koordinasi lintas instansi dan dukungan masyarakat, diharapkan upaya penegakan hukum dan pemulihan lingkungan dapat berjalan optimal sehingga Desa Kuta tetap menjadi kawasan yang aman, lestari, dan mendukung kemajuan pariwisata Lombok Tengah. (*)











