Tentang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan ini kemudian
diperjelas melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 70 Tahun 2016, yang
mengatur lebih lanjut mengenai struktur dan tugas dinas tersebut.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
lebih efektif dan efisien, serta menyesuaikan dengan kebijakan reformasi
birokrasi, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut,
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur kedudukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Lombok Tengah dianggap tidak lagi sesuai dan perlu diganti.
Sebagai penggantinya, diterbitkan Peraturan Bupati
Nomor 88 Tahun 2021, yang selanjutnya diperbarui melalui Peraturan Bupati
Lombok Tengah Nomor 44 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur kembali kedudukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Lombok Tengah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan
tantangan lingkungan.
Selain itu, sebagai bagian dari upaya peningkatan
layanan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan,
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah membentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Tempat Pengolahan Akhir (TPA). Pembentukan UPTD ini didasarkan
pada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020, yang mengatur
kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit tersebut dalam menangani
pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Melalui berbagai regulasi dan penyesuaian kebijakan,
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya meningkatkan
kualitas pelayanan publik dalam bidang lingkungan hidup, termasuk pengelolaan
sampah, pelestarian ekosistem, serta pengawasan terhadap kebijakan lingkungan
yang berkelanjutan.
Kedudukan dan
Tanggung Jawab
Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung
Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Kepala Dinas bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas Lingkungan Hidup
adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup.