Halaman

Tentang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah

Tentang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan ini kemudian diperjelas melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 70 Tahun 2016, yang mengatur lebih lanjut mengenai struktur dan tugas dinas tersebut.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, serta menyesuaikan dengan kebijakan reformasi birokrasi, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut, Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah dianggap tidak lagi sesuai dan perlu diganti.

Sebagai penggantinya, diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2021, yang selanjutnya diperbarui melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 44 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur kembali kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan lingkungan.

Selain itu, sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pengolahan Akhir (TPA). Pembentukan UPTD ini didasarkan pada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020, yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit tersebut dalam menangani pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Melalui berbagai regulasi dan penyesuaian kebijakan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah, pelestarian ekosistem, serta pengawasan terhadap kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas Lingkungan Hidup adalah membantu  Bupati  dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup.