DLH Lombok Tengah Lakukan Pemagaran Lokasi Rawan Pembuangan Sampah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah melakukan pemagaran di lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat. Langkah ini dilakukan karena lokasi tersebut bukan merupakan wilayah atau Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kegiatan pemagaran ini dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2025.
Pemagaran dilakukan sebagai upaya tegas namun edukatif agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, yang selama ini menimbulkan persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, pencemaran tanah dan air, serta merusak estetika lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Sarkin Junaidi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata. Menurutnya, kebiasaan membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya harus segera dihentikan karena berdampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Lokasi yang dipagar ini bukan TPS. Oleh karena itu kami minta masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di tempat tersebut. Pemagaran dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah sembarangan,” tegas Lalu Sarkin Junaidi.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Masyarakat diminta untuk memilah sampah sejak dari sumbernya, terutama memisahkan sampah organik dan anorganik, sebelum dikumpulkan.
“Seharusnya sampah dipilah dan dikumpulkan di depan rumah masing-masing atau di beberapa titik pengumpulan yang sudah ditentukan. Nantinya armada kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup akan mengambil dan mengangkut sampah tersebut sesuai jadwal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lalu Sarkin Junaidi menambahkan bahwa DLH Lombok Tengah terus berupaya meningkatkan sistem pengelolaan sampah, baik melalui penyediaan armada pengangkut, penataan TPS, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Namun, semua upaya tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Pemagaran ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus sarana edukasi bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah semata. DLH Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Dengan adanya langkah tegas ini, DLH berharap praktik pembuangan sampah liar dapat ditekan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Tengah dapat berjalan lebih tertib. (*)











