DLH Lombok Tengah Gelar FGD Penyusunan RPPLH 2025 sebagai Tahapan Penting Penguatan Kebijakan Lingkungan Daerah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di Kantor DLH Lombok Tengah, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang berperan penting dalam pengelolaan lingkungan daerah.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pusdal LH NTB, konsultan lingkungan, tenaga ahli RPPLH, serta sejumlah OPD terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pertanian, Bapperida, dan Dinas PUPR. Keterlibatan lintas sektor ini menjadi bagian strategis dalam memastikan penyusunan RPPLH berbasis data, terukur, dan mencakup seluruh aspek ekologi, sosial, maupun ekonomi di Lombok Tengah.
RPPLH sendiri merupakan dokumen yang menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, RPPLH juga berfungsi sebagai dasar penyusunan instrumen ekonomi lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang, peningkatan kualitas lingkungan, dan penguatan kapasitas adaptasi terhadap risiko ekologis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, L. Maassolihin, menegaskan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan tahapan penting untuk mempercepat terbentuknya RPPLH tahun 2025.
“FGD penyusunan RPPLH ini adalah langkah strategis dan sangat penting. Melalui kegiatan ini, kita menghimpun berbagai masukan dan data teknis dari OPD, konsultan, hingga tenaga ahli agar dokumen RPPLH 2025 benar-benar komprehensif dan mampu menangani tantangan lingkungan daerah secara tepat,” ujar L. Maassolihin.
Ia menambahkan, penyusunan RPPLH tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi pijakan kebijakan yang berdampak langsung pada tata kelola lingkungan hidup di Lombok Tengah. Dokumen ini nantinya menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang lebih kuat, termasuk integrasi dengan dokumen tata ruang dan rencana pembangunan di tingkat daerah.
Dalam FGD tersebut, para tenaga ahli memaparkan sejumlah komponen penting RPPLH, mulai dari analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan, identifikasi isu prioritas, potensi dan ancaman ekologis, hingga rekomendasi kebijakan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam. Para peserta FGD juga memberikan berbagai masukan berdasarkan kondisi di lapangan, seperti persoalan persampahan, penurunan kualitas air, konversi lahan pertanian, serta kebutuhan penguatan instrumen pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Keterlibatan OPD teknis sangat membantu dalam memastikan dokumen RPPLH memiliki landasan data yang kuat dan sesuai dengan dinamika pembangunan daerah. BPS memberikan dukungan data statistik lingkungan, sementara dinas lain menyampaikan informasi sektoral yang menjadi bagian dari integrasi kebijakan lingkungan ke depan.
Dengan berlangsungnya FGD ini, DLH Lombok Tengah berharap proses finalisasi RPPLH tahun 2025 dapat berjalan lancar dan segera rampung. Dokumen RPPLH yang kuat dan berbasis data diharapkan mampu menghadirkan arah kebijakan lingkungan yang lebih terukur, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.











