DLH Lombok Tengah Gelar Konsultasi Publik Kedua Penyusunan RPPLH 2025
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah menyelenggarakan Konsultasi Publik Kedua dalam rangka penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan dokumen lingkungan yang strategis untuk arah pembangunan daerah berbasis keberlanjutan.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten. Hadir dalam kegiatan ini Pusdal LH NTB, DLHK Provinsi NTB, BPS, Kantor Pertanahan, Bapperida, BPKAD, Bapenda, BPBD, PUPR, Perkim, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Pariwisata, Dukcapil, Disperindag, serta tim tenaga ahli dan jajaran DLH Lombok Tengah.
Dalam sesi pemaparan materi, Taradina W. dari DLHK Provinsi NTB selaku narasumber menjelaskan beberapa tahapan penting yang menjadi dasar penyusunan RPPLH. Ia memaparkan bahwa proses penyusunan RPPLH meliputi inventarisasi lingkungan hidup, pengolahan data dan informasi hasil inventarisasi, analisis data lingkungan, penentuan target perlindungan, hingga penyusunan muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Kegiatan konsultasi publik ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, serta memastikan dokumen RPPLH yang disusun relevan dan mampu menjawab tantangan lingkungan di Kabupaten Lombok Tengah. DLH Lombok Tengah berharap proses ini dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif sebagai landasan kebijakan perlindungan lingkungan hidup di masa mendatang. (*)











