Berita

RAPAT VERIFIKASI PERTEK IPAL RS. CAHAYA MEDIKA
Blog Single

RAPAT VERIFIKASI PERTEK IPAL RS. CAHAYA MEDIKA

LOMBOK TENGAH,  Rabu 27 April 2020, Kepala bidang Tata Lingkungan Lalu Ma'as Solihin beserta tim Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, melakukan  Survey dan Evaluasi terkait Permohonan Pertek atau Persetujuan Teknis untuk IPAL RS. Cahaya Medika Lombok Tengah yang sudah dibuat.

Hal ini terkait Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pencemaran Lingkungan Hidup.

Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) (wastewater treatment plant, WWTP), adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain. Fungsi dari IPAL mencakup:

  •          Pengolahan air limbah pertanian, untuk membuang kotoran hewan, residu pestisida, dan sebagainya dari lingkungan pertanian.
  •          Pengolahan air limbah perkotaan, untuk membuang limbah manusia dan limbah rumah tangga lainnya.
  •      Pengolahan air limbah industri, untuk mengolah limbah cair dari aktivitas manufaktur sebuah industri dan komersial, termasuk juga        aktivitas pertambangan.

Meski demikian, dapat juga didesain sebuah fasilitas pengolahan tunggal yang mampu melakukan beragam fungsi. Beberapa metode seperti diketahui tidak mampu menangani air limbah secara efektif, terutama yang mengandung bahan kimia berbahaya. 



Related Posts: