Diadukan Masyarakat, Usaha Kandang Ayam di Kelurahan Semayan Diminta Lengkapi Perizinan dan Pengelolaan Limbah
Hasil pemeriksaan lapangan terhadap salah satu kegiatan usaha kandang ayam di Kelurahan Semayan menemukan sejumlah hal yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama terkait aspek perizinan dan pengelolaan limbah peternakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan usaha kandang ayam tersebut diketahui belum memiliki sejumlah perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengelola juga belum memiliki sistem pengolahan maupun pengelolaan limbah yang memadai.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena limbah yang dihasilkan dari aktivitas peternakan, apabila tidak dikelola dengan baik, berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Sehubungan dengan temuan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah mendorong pengelola usaha untuk segera melakukan pembenahan, khususnya dalam memenuhi persyaratan perizinan serta menyiapkan sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Dalam aspek pembinaan usaha peternakan, Dinas Pertanian diperlukan untuk memberikan pendampingan dan arahan kepada pemilik atau pengelola kandang. Pembinaan tersebut mencakup tata kelola usaha peternakan yang baik, termasuk penerapan pengelolaan limbah peternakan yang tepat.
Sementara itu, terkait lokasi dan kesesuaian bangunan atau kandang, diperlukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian lokasi dan bangunan dengan ketentuan tata ruang serta regulasi bangunan yang berlaku.
Dari sisi perizinan berusaha, koordinasi juga perlu dilakukan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah tersebut bertujuan memastikan status perizinan kegiatan usaha sekaligus mengetahui dokumen dan persyaratan yang masih harus dipenuhi oleh pengelola.
Berdasarkan temuan di lapangan, usaha kandang ayam tersebut untuk sementara didorong agar terlebih dahulu memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan serta melakukan pengelolaan limbah secara layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dinilai penting agar kegiatan usaha tetap dapat berjalan dengan memperhatikan aspek legalitas, kesehatan lingkungan, kenyamanan masyarakat, serta prinsip pengelolaan usaha peternakan yang bertanggung jawab. (*)

.jpeg)



.jpeg)

.jpeg)



