Lombok Tengah Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah menggelar konsultasi publik terkait penyusunan Rencana Perlindungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (30/9/2025). Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah, konsultan, hingga stakeholder terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, perwakilan P2KL, DLHK Provinsi Nusa Tenggara Barat, konsultan lingkungan, serta unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris DLH Kabupaten Lombok Tengah, Parawinata, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan RPPLH harus bersifat partisipatif agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi daerah.
“Dalam pembuatan RPPLH ini perlu adanya saran dan masukan dari Bapak/Ibu, karena nantinya akan dihasilkan berupa kebijakan. Kami sangat mengharapkan muatan-muatan yang konstruktif sehingga RPPLH ini memiliki isi yang lengkap dan baik,” ungkapnya.
Parawinata menambahkan, dokumen RPPLH nantinya akan menjadi pedoman penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara itu, perwakilan DLHK Provinsi NTB, Taradina, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Kabupaten Lombok Tengah. Menurutnya, proses penyusunan RPPLH menunjukkan komitmen daerah dalam menjaga kualitas lingkungan.
“Kami mengapresiasi Kabupaten Lombok Tengah karena sudah dalam proses penyusunan RPPLH. Mohon agar isu-isu yang disampaikan benar-benar merupakan akar permasalahan lingkungan di Lombok Tengah, sehingga bisa dirumuskan solusi yang tepat,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta juga memberikan masukan terkait berbagai isu lingkungan yang dihadapi Lombok Tengah, seperti pengelolaan sampah, alih fungsi lahan, pencemaran air, hingga mitigasi bencana. Semua masukan tersebut akan dihimpun sebagai bahan penyusunan dokumen RPPLH.
Penyusunan RPPLH sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini diharapkan menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah yang ramah lingkungan serta menjawab tantangan keberlanjutan di masa depan.
Dengan adanya konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk merumuskan kebijakan perlindungan lingkungan yang berbasis partisipasi masyarakat, agar pembangunan daerah dapat berjalan seimbang dengan upaya menjaga kelestarian alam. (*)