Kepala Dinas Lingkungan Hidup Menghadiri Hearing Dengan LSM Kasta Terkait Lahan Holtipark di Kantor DPRD Kab. Lombok Tengah Senin 13 Desember 2021
Topik Hearing Dengan LSM Kasta Terkait Holtipark 13 Desember 2021 antara lain:
1. 500 orang penggarap holtipark 360 orang tdk masuk data
2. Praktek jual beli lahan dgn nominal 100 jt
3. Masyarakat Pengelola butuh legalitas
4. Perlu Payung hukum tata kelola kawasan holtipark
5. Ex HGU tresno kenanga sdh menang di kasasi
6. Luas holtipark 355 Ha terdiri dari Karang Sidemen 100 Ha dan Lantan 250 Ha
7. Pengelolaan kawasan holtipark terintegrasi dengan pertanian, perkebunan, dan peternakan
8. Ada kegiatan penggalian batu apung di kawasan Lantan dan Karang sidemen
9. Izin PT. Trisno Kenanga sdh mati
10. Perlu ditindaklanjuti legalitas pengelolaan oleh Pemda.