Jaga Kebersihan Lingkungan, Masyarakat Diminta Tidak Buang Sampah di Tempat Terlarang
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi-lokasi yang telah dipasang papan larangan membuang sampah, karena tindakan tersebut tidak hanya merusak kebersihan dan kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan masyarakat serta mengganggu keindahan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Selain itu, perbuatan membuang sampah di tempat yang dilarang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 , sehingga setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta turut menjaga kebersihan demi terciptanya lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)











